Katanya buat menigkatkan keamanan hak pelanggan, KOK ADA SISI NEGATIFNYA..!
Aturan yang ditetapkan
pemerintah ini bakal terlaksana mulai tanggal 31 Oktober besok. Jadi
buat kalian yang belum registrasi SIM card, segera perbuat. Aturan yang
dibangun pemerintah ini tak sedikit menuai penghargaan dari masyarakat.
Tapi juga ada pihak yang tetap belum setuju.
Selain itu nyatanya
aturan yang dibangun ini ada segi negatif didalamnya dan berpengaruh
pada masyarakat. HAL NEGATIF APAKAH ITU?
Mengutip semasa, berikut
merupakan sekian bisa negatif yang bisa saja terjadi apabila aturan
registrasi SIM Card dengan KTP benar diperbuat.
Paket internetan perdana hanya tinggal sejarah
Kebanyakan rakyat
Indonesia terkadang lebih pilih untuk membeli paketan internet perdana
dari pada harus isi kembali pulsa. Ya, faktor itu dikarenakan, kadang
harga perdana jauh lebih terjangkau dan tak sedikit bonusannya, meskipun
nantinya bakal ribet wajib registrasi memasukkan data diri saat kartu
pertama kali dinasibkan. Alhasil, tak sedikit orang dengan nguwur
memasukkan bukti dirinya
Nah apabila kebijakan
e-KTP pada SIM Card sangatlah diterapkan, mungkin yang namanya paketan
perdana itu hanya tinggal sejarah saja. Pasalnya setiap penduduk hanya
dibatasi berbagai SIM Card saja, jadi tak bisa sembarangan lagi untuk
beli perdana baru hanya untuk berburu paketan terjangkau.
Berbahaya jika ada pihak
yang menyelewengkan Untuk aturan baru, ternyata tak semua konter hp
yang dikasih kesempatan untuk menjual perdana, melainkan harus
melengkapi syarat-syarat tertentu. Nah apabila mereka telah diberi
wewenang, barulah konter hp ini boleh menjual perdana dengan syarat para
pembeli menunjukkan bukti dia dengan cara lengkap.
Hal inilah yang butuh
diperhatikan, pasalnya kadang ada saja oknum yang berbuat nakal, bisa
saja data tersebut disalahgunakan, atau malah si oknum penjual ini malah
meperbuat penipuan. Oleh sebab itu, saat aturan SIM Card baru
diberperbuat, sebaiknya kami mendaftar ke provider resmi saja, atau
konter yang terbukti telah sangat terpercaya untuk menghidari segala
kemungkinan kurang baik.
Bakal tak sedikit
pemblokiran para pemakai yang tak tahu Sejatinya di Indonesia ini kadang
tetap tak sedikit orang yang belum memahami persoalan aturan baru ini.
Nah faktor itu tentu menjadi suatu persoalan tersendiri mengingat
mereka yang telat meperbuat registrasi bakal mengalami pemblokiran
hingga 15 hari. Oleh sebab itu butuh diperbuat suatu sosialisasi
menyeluruh pada rakyat supaya faktor yang seperti ini tak terjadi.
Baca Juga : Dankan Nama Bunda Kandung Saat Regristrasi SIM Card Benarkah itu? Simak Penjelasannya
Apalagi kalau mengingat
sejatinya tak sedikit pemakai dari telepon seluler itu hanya “asal
pakai”, atau tetap awam dengan aturan dalam teknologi. Jadinya
kantor-kantor provider bisa penuh sesak karena buanyaknya rakyat yang
kartunya diblokir.
Bakal tak sedikit masyarakat yang tak punya SIM Card
Seperti yang diketahui,
rupanya hingga detik ini tetap sangat tak sedikit warga Indonesia yang
belum mempunyai e-KTP. Nah faktor ini bakal menjadi suatu persoalan
pasalnya salah satu syarat untuk meperbuat registrasi merupakan
mencatumkan nomor yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga kan NIP-nya
tertera di sana. Alhasil bakal tak sedikit masyarakat yang tak bisa
memakai atau memperoleh SIM Card untuk telepon selulernya.
Satu-satunya tutorial
yang menantikan KTP-nya berakhir atau meperbuat registrasi khusus yang
nantinya bakal ribet sebab butuh KK dan surat pernyataan e-KTP belum
jadi. Ya mau bagaimana lagi, lah wong uang pembuatan dan sosialisasinya
saja tetap dikorupsi oleh pihak yang tak bertanggung. Alhasil satu
persoalan merambah jadi problem yang lain.
Walaupun jikalau
memiliki segi negatif yang mungkin bakal terjadi, namun sejatinya
pemakai4n KTP sebagai pendataan SIM Card ini juga untuk keperluan rakyat
juga. Apalagi mengingat tak sedikitnya penyalahgunaan nomor yang marak
kini ini. Buruan gih daftarkan diri melewati situs resmi atau pakai
tutorial yang telah disosialisasikan KOMINFO.
