Dalam sebuahrumah tangga
tak jarang kali terjadi perselisihan antara suami dan isteri yang
sesekali terucap kata “cerai” dari salah satu pihak sebab terbawa emosi.
Sebagian pihak
mekualitas, khususnya mereka yang telah berumur lanjut, kata cerai yang
diucapkan ini telah berartikan talak. Sehingga, begitu kata “cerai”
diucapkan tiga kali, maka telah talak tiga yang dengan cara tak langsung
keduanya telah tak sah menjadi suami isteri.
Ketua MUI (Majelis Ulama
Indonesia) Palembang, Saim Marhadan, berbicara “cerai” yang diucapkan
oleh suami alias isteri wajib dilihat dari keadaannya.
Apabila kata tersebut
diucapkan saat masing-masing pihak dalam kondisi emosi tinggi, cerai
yang terucap bukan dan merta telah diartikan sebagai talak.
“Sesuai hadits
Rasulullah, cerai yang tak dinyatakan sebagai faktor yang serius adalah
saat dalam kondisi marah alias emosi, dalam kondisi bermimpi, alias
dalam kondisi pengaruh minuman keras. Faktor ini dikarenakan sebab pihak
yang mengucapkan kata cerai dalam kondisi tak sadar,” kata Saim, saat
dihubungi melewati handphonenya Selasa (8/9/2015).
Dikatakan dalam kondisi
sadar, lanjut Saim, adalah saat masing-masing pihak telah tak lagi
dipengaruhi emosi. Misal, saat terjadi pertengkaran antara suami dan
isteri, emosi keduanya telah mereda.
Di saat emosi stabil,
salah satu dari mereka ada yang mengucapkan cerai, barulah dapat
dikatakan sebagai talak. Tetapi, apabila tetap dalam emosi tinggi, cerai
yang diucapkan tak ada pengertian apa-apa.
Niat Cerai yang telah
serius, tetap kata Saim, dapat dilihat apakah salah satu dari mereka
telah membikin laporan di Pengadilan Agama.
Laporan telah diterima,
pihak pengadilan bakal mengutus tim mediasi yang mengarahkan
masing-masing pihak untuk mengabolisi cerai.
Proses ini dapat memakan waktu tiga bulan, sehingga sekadar mengucapkan cerai belum pasti telah diartikan sebagai talak.
“Jadi, ada kesalah
pahaman apabila nikah kembali sebab mengucapkan cerai berulang-ulang.
Cerai telah diartikan sebagai talak andai udah dilaporkan ke pengadilan,
bukan hanya sebatas ucapan,” tegas Saim.
Bahkan, lanjutnya,
pasangan yang merasa tak sempat dinafkahi lahir batin dalam waktu yang
lama belum dapat dikatakan dia telah diceraikan.
Selagi dia tak membikin
laporan di pengadilan, maka yang terjadi bukan seperti talak. Jadi,
cerai yang diakui agama dan negara, tidaklah hanya sebatas ucapan saja
Meski demikian, Saim
menyarankan agar masing-masing pihak jangan terlalu mudah mengucapkan
kata cerai. Apabila ada sebuahperpersoalanan, hadapi dengan kepala
dingin dan jangan mengikuti hawa nafsu.
Emosi yang membikin
kontrol diri bertidak lebih adalah pengaruh setan yang terkadang
mengangkat manusia membikin keputusan yang memenyesalkan di masa bakal
datang.
Selain itu, tetap kata
Saim, cerai adalah salah satu dari sekian tak sedikit lakukanan yang
dibenci Rasulullah. Untuk itu, hindarilah cerai dan jalanilah kehiduan
rumah tangga dengan rukun sampai maut menjemput.
“Persoalan dalam
masing-masing rumah tangga bakal rutin ada. Mari sikapi setiap persoalan
dengan kepala dingin dengan tak mengikuti emosi yang dapat mengurangi
akal sehat,” kata Saim.
Sumber: tribunnews.com
